header ads

Hukum Aqiqah | 081 231 6666 04

Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwasanya aqiqah itu hukumnya wajib, dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelih dan itu merupakan hal penting. Ada juga yang mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah mu'akkad serta sunnah. Selagi seseorang itu mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke-empat belas, ke-dua puluh satu dan seterusnya.

Menurut ulama', hukum aqiqoh ialah sunnah mu'akkad yang mana hal ini diperkuat dalam hadits yang shohih. Sebagian ulama memberikan penjelasan bahwasanya aqiqah ialah penebus, yang berarti aqiqah menjadi pertanda terlepasnya kekangan jin yang ada sewaktu bayi lahir.




Namun ada sebagian umat muslim yang mewajibkan amalan aqiqah ini menyambut kelahiran buah hati merupakan suatu hal yang sangat penting. Terlebih khususnya untuk bagi orang tua yang mampu dalam hal finansialnya, maka sangat diutamakan untuk melaksanakan aqiqah.

Status hukum aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan beberapa ulama' seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad yang tentunya mereka berdasarkan pada dalil. Para ulama tidak mengatakan wajib, namun sunnah mu'akkad.




SYIAR AQIQOH SURABAYA
Pusat Layanan Aqiqah, Khitan, Nikah Sesuai Syariah
Jl. Raya Kebonsari No.8 Surabaya
Telp 1 : 0318285556 
Telp 2 : 0318285557

Call/SMS : 081231666604 
Call/SMS : 081231666605 
Previous Post Next Post

Recent in Sports

header ads
header ads
header ads