header ads

Hukum Makan Daging Aqiqoh

Aqiqoh merupakan tradisi dalam Islam yang dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Daging kambing aqiqoh bisa dimakan untuk keluarga sendiri yang melaksanakan aqiqoh, selain itu juga bisa disedekahkan kepada orang-orang yang berhak menerima. Dalam hadits riwayat Al-Bayhaqi dijelaskan bahwa "sunnahnya aqiqoh ialah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dagingnya dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Kemudian dimakan oleh keluarganya dan juga disedekahkan pada hari ketujuh".

 

Dari penjelasan hadits tersebut diatas, maka hukum memakan daging aqiqoh untuk keluarga ialah mubah atau boleh. Namun ada juga disebagian masyarakat yang memang masih berkembang menganggap batalnya ibadah aqiqoh apabila keluarga ikut memakan daging aqiqoh.

Informasi yang mengatakan bahwasanya keluarga tidak boleh memakan daging aqiqoh itu tidak memiliki dasar pijakan dan tidak terdapat di dalam Al-Qur'an, hadits, maupun ijma' para ulama.

Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Jabir Al Jaza'iri dijelaskan bahwasanya yang boleh menikmati menu atau daging aqiqoh ialah ahlul bait, kemudian daging yang lainnya disedekahkan dan dihadiahkan. Yang dimaksud ahlul bait ialah keluarga dari yang diaqiqahi, yakni ayah, ibu dan anak-anaknya (kakak-adik), kakek, nenek boleh menikmatinya.


Selain dimakan untuk anggota keluarga, juga diberikan untuk sanak saudara, para tetangga disekitar tempat tinggal, dan orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin. Yang dimaksud orang-orang yang berhak menerima ialah orang yang secara ekonominya kurang beruntung, yakni anak-anak panti asuhan, anak-anak jalanan dan lain sebagainya.
 
SYIAR AQIQOH SURABAYA
Pusat Layanan Aqiqah, Khitan, Nikah Sesuai Syariah
Jl. Raya Kebonsari No.8 Surabaya
Telp 1 : 0318285556 
Telp 2 : 0318285557

Call/SMS : 081231666604 
Call/SMS : 081231666605 

Previous Post Next Post

Recent in Sports

header ads
header ads
header ads